“Terkuak Briptu RS Tega Habisi Suami Sendiri, Dipicu Konflik Ekonomi Rumah Tangga”

  • Whatsapp
Terkuak Briptu

Loading

XPOSE TV// Lombok Barat, NTB – Terkuak Briptu RS tega habisi suami sendiri, kasus kematian tragis Brigadir Esco Faska Rely akhirnya terkuak setelah penyelidikan intensif oleh Polres Lombok Barat. Polisi resmi menetapkan Briptu RS, istri korban sendiri, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana yang mengguncang jajaran kepolisian dan masyarakat luas. Jumat (17/10/2025).

Bacaan Lainnya

Terkuak Briptu RS dengan tega habisi suami sendiri dengan motif di balik tindakan keji tersebut diduga kuat berkaitan dengan masalah ekonomi rumah tangga yang memicu perselisihan hebat antara pasangan suami-istri itu. Fakta mencengangkan ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Lobar, Kamis (16/10/2025).

 

“Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh perselisihan ekonomi. Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kompol Kadek Metria.

Polisi menjerat RS dengan Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Terkuak Briptu
“Terkuak Briptu RS Tega Habisi Suami Sendiri, Dipicu Konflik Ekonomi Rumah Tangga”

Tak hanya RS, empat orang lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HS, DR, P, dan HN, yang diduga turut serta membantu pelaku utama dalam melaksanakan aksi keji tersebut. Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman yang sama beratnya.

Kasus ini bermula dari laporan ayah korban, Samsul Herawadi, pada 25 Agustus 2025. Brigadir Esco dilaporkan hilang sejak 19 Agustus, sebelum akhirnya ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Provinsi Nusa Tenggara Barat  (NTB), pada 24 Agustus.

Hasil visum et repertum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sehingga menepis dugaan awal bahwa kematian Brigadir Esco merupakan bunuh diri. Fakta ini menjadi titik balik penting dalam pengungkapan kasus.

Dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah media nasional, pihak kepolisian juga memamerkan barang bukti penting, seperti tali nilon, pakaian korban dan pelaku, ponsel, serta sejumlah barang pribadi lain yang diduga kuat berkaitan dengan kejadian tragis tersebut.

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota kepolisian aktif sebagai pelaku sekaligus korban, dan karena motifnya yang berakar dari masalah internal rumah tangga. Warga setempat mengaku terkejut dan tidak menyangka bahwa pasangan yang dikenal harmonis itu berakhir dengan tragedi memilukan.

Penyidik Polres Lombok Barat memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh peran para tersangka serta memastikan keadilan bagi almarhum Brigadir Esco dan keluarganya.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu meski pelaku berasal dari institusi kepolisian sendiri,” tegas Wakapolres Lobar.

Sementara itu, keluarga korban berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatan yang telah menghilangkan nyawa Brigadir Esco.

Kematian Brigadir Esco menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, sekaligus peringatan tentang pentingnya penyelesaian persoalan rumah tangga secara sehat dan damai, tanpa harus berujung pada kekerasan dan tragedi kemanusiaan.

Narsum: Humas Polres Lombok Barat

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *