Perkembangan laporan GNPPI tersebut menjadi perhatian dan dipertanyakan masyarakat Bekasi.
Saat dikonfirmasi terkait kebijakan tersebut kepala bidang sumber daya air tidak merespon. Hingga berita ini ditayangkan belum meberikan klarifikasi alias bungkam.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kepala Seksi (Kasi) intel Kejaksaan Negeri kota Bekasi Yadi Cahyadi, SH, MH, mengklarifikasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri kota Bekasi.
“Terkait laporan ini sudah kami terima, sedang dalam proses,” jawabnya melalui pesan whatsapp.(LH)