Terkait Laporan GNPPI, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi: Sedang Dalam Proses

  • Whatsapp

“Seharusnya, yang dibayarkan harus sesuai dengan fisik yang terpasang,”ujarnya Ragil

Sekjen GNPPI Abdul Majid, S.H menambahkan, berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menanggapi atau menindaklanjuti laporan GNNPI untuk memeriksa kuasa penggunaan anggaran, pejabat pembuat komitmen dan kontraktor pada pelaksanaan rehabilitasi saluran Sasak Bule Kali Bencong,โ€ ucapnya.

Bacaan Lainnya

Berita terkait: Diduga sarat KKN, DBMSDA kota Bekasi Dilaporkan Ke KEJARI

Data yang diterima redaksi, pembayaran kegiatan tersebut terealisasi sebanyak 4 kali. dengan rincian, tahap pertama pembayaran uang muka sebesar Rp.1.286.497.800 dengan nomor Surat Perintah Membayar (SPM) ; 00632/SPM-LS/DBMSDA tanggal 29 september 2022 nomor (Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); 10562/SP2D/2022 tanggal 30 september 2022.

Pembayaran termin I& II sebesar Rp.2.572.995.600 nomor SPM; 01803/SPM-LS/DBMSDA 15 november 2022 nomor SP2D; 15880/SP2D/2022 tanggal 21 November 2022.

Termin III sebesar Rp.1.286.497.800 nomor 03567/SPM-LS/DBMSDA 29 Desember 2022 SP2D nomor; 18234/SP2D/2022 tanggal 7 Desember 2022.

Termin IV sebesar Rp.1.286.497.800 nomor SPM; 03567/SPM-LS/DBMSDA tanggal 29 Desember 2022 SP2D dengan nomor; 23073/SP2D/2022 tanggal 30 Desember 2022.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *