Terduga Ipang Kima Harianto alias Gimbal Desa Sambi Kediri , Pengedar Narkoba Akhirnya di Gelandang Unit   Reskrim Polsek Ringinrejo

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV , KEDIRI — Terduga Ipang Kima Harianto alias Gimbal Desa Sambi Kediri , Pengedar Narkoba Akhirnya di Gelandang Unit   Reskrim Polsek Ringinrejo, Petugas unit Reskrim Polsek Ringinrejo berhasil mengamankan seorang pelaku diduga mengedarkan Narkoba jenis pil dobel L, Sabtu siang (28/6/2022).

Bacaan Lainnya

Terduga pelaku itu, Ipang Kima Harianto alias Gimbal (45) warga Desa Sambi Kecamatan Ringinrej Terduga Ipang Kima Harianto Alias Gimbal Desa Sambi Kediri, Pengedar Narkoba di Gelandang Unit Reskrim Polsek Ringinrejoo Kabupaten Kediri.

Kapolsek Ringinrejo Iptu Joko Suparno mengatakan awal mula penangkapan terduga pelaku itu.

Awalnya, pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat,”kata Iptu Joko, Minggu (19/6/2022).

Dari hasil penyelidikan itu, petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan. yakni Ipang Kima Harianto alias Gimbal.

Petugas kemudian mendapat informasi jika terduga pelaku berada di rumah. Dengan gerak cepat petugas langsung menggerebek rumah pelaku.

Pelaku spontan kaget kedatangan petugas. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 908 butir pil dobel L, 1 ponsel, uang Rp 200 ribu dan 1 bendel plastik kecil transparan.

“Barang bukti yang kami temukan dirumah terduga pelaku itu sebanyak 908 butir siap edar. Bahkan pil dobel L ini sudah di kemas di plastik kecil masing-masing isi 20 butir setiap 1 plastiknya,”ungkap Iptu Joko.

Dihadapan petugas terduga tidak berkutik. Ia mengaku bahwa ratusan pil dobel L itu miliknya. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan dimintai keterangan di Mapolsek Ringinrejo guna proses hukum lebih lanjut.

“Sementara, untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”jelas Kapolsek Ringinrejo. ( YANTO).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *