Terbongkar Dugaan Mark Up Anggaran Dinas Dikbud Kalbar Pada Anggara Pengadaan Perlengkapan Siswa Tidak Mampu, APH Tutup Mata ???

  • Whatsapp
Terbongkar Dugaan Mark Up
Terbongkar Dugaan Mark Up Anggaran Dinas Dikbud Kalbar Pada Anggara Pengadaan Perlengkapan Siswa Tidak Mampu, APH Tutup Mata ???

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Terbongkar Dugaan Mark up anggaran pengadaan perlengkapan siswa tidak mampu SMA / SMK bersumber dari dana APBD provinsi Kalimantan Barat, dari tahun Anggaran 2022 hingga tahun 2023 menimbulkan tanda tanya kenapa proyek untuk siswa tidak mampu di Kalimantan Barat ini dijadikan ajang memperkaya diri secara tidak wajar oleh sejumlah fihak dan oknum tertentu dengan cara menyalahgunakan pengelolaan keuangan negara melalui sistem tender e katalog untuk pengadaan perlengkapan siswa tidak mampu SMA / SMK.

Penyalahgunaan anggaran ini sangat riskan dan syarat adanya dugaan kongkalikong antara penyedia barang dan jasa (Pelaksana Pengadaan) dengan oknum Pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Tim Media Online Xposetv melakukan investigasi dari tahun Anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023 yang diduga tidak sedikit Anggaran yang di kucurkan untuk melakukan program kesejahteraan bagi orang tua siswa yang kurang mampu disalahgunakan oleh fihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri dengan cara melakukan Mark Up atau pengelembungan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kalbar yang sangat bertentangan dengan prinsip Nawacita Bapak Presiden Republik Indonesia Jokowi dalam memajukan dunia pendidikan dan pemerataan kesempatan belajar yang menetap kan tiga hal yang menjadi program prioritas pemerintah di bidang Pendidikan saat ini yaitu :

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait