Xposetv, Mojokerto – Kabar terbaru kasus copotan Polisi Rendy Bagus, pelaku aborsi kekasihnya telah menemui syarat pelimpahan berkas perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Geos Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Moch Indra Subrata, menyampaikan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara atas tersangka Rendy Bagus ke Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (10/02/22).
Indra menyatakan, hal ini merupakan langkah dalam menindaklanjuti penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Mojokerto pada Rabu, 2 Februari 2022 lalu.
Dalam sidangnya nanti, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko Wibowo akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum bersama Jaksa Ari Wibowo, terangnya.
Ia menambahkan sidang akan dilaksanakan pada pekan depan. “Insyaalah bila pengadilan sudah mengeluarkan penetapan, minggu depan sudah mulai sidang” tuturnya.
Tersangka tunggal aborsi itu, dikenakan pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 2. Tentang tindak pidana aborsi. Rendy tega melakukan tindakan tersebut terhadap kekasihnya NWS.
Akibatnya ia terancam hukuman 5 tahun 6 bulan. “Saat ini tersangka berada di Polres Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya. (Ara)