Temuan BPK: Mahasiswa Desak Penegakan Hukum terhadap Mantan Ketua DPRD Jeneponto

  • Whatsapp

Xposetv.live, Jeneponto, Sulsel – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengungkapkan sejumlah temuan terkait dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Jeneponto tahun 2022.

Temuan BPK ini mencakup penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya dan potensi kerugian negara yang signifikan dari anggaran makan dan minum harian di rumah jabatan Ketua DPRD yang mencapai Rp776.356.730,00 yang terjadi di Tahun 2022 lalu.

Tidak hanya itu, BPK menemukan bahwa pembayaran belanja makan dan minum harian di rumah jabatan Ketua DPRD dilakukan secara nontunai melalui tender oleh CV AJ.

Hasil pemeriksaan dilaksanakan menunjukkan bahwa nota pembelian telah ditulis ulang dan rekanan tidak dapat menunjukkan bukti asli pembelian, sementara toko mengonfirmasi tidak ada pengambilan barang dalam jumlah besar sesuai laporan keuangan.

Selain itu, BPK juga menemukan dugaan penyimpangan lain, seperti anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dengan kerugian negara sebesar Rp66 juta, yang melanggar Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Menanggapi hal ini, sekelompok mahasiswa dari berbagai universitas di Jeneponto yang tergabung Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) menuntut agar pihak berwenang segera menindaklanjuti temuan BPK dan menegakkan hukum terhadap dugaan keterlibatan mantan Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Jeneponto.

Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta menyerukan kepada pemerintah untuk tidak memberi ruang bagi praktik korupsi.

.”Kami meminta agar APH di Jeneponto segera memeriksa mantan Ketua DPRD dan Sekwan untuk mengklarifikasi temuan ini. Pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab,” tegas Ketua SPMP, Rais Aljihad dalam pernyataannya, di Makassar Rabu (18/9).

Para mahasiswa menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap mantan Ketua DPRD tersebut adalah salah satu cara untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, serta mendorong reformasi di tubuh DPRD Jeneponto ke depan.

Dengan tuntutan ini, mereka berharap akan ada perhatian lebih dari pihak berwenang agar ke depan, pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih baik dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari penggunaan dana publik yang tepat.

“Kami (SPMP) khawatir bahwa jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Jeneponto akan semakin menurun,” pungkas Rais.

Dalam perkembangannya, Mantan Sekwan Jeneponto, Yusuf Pakkihi, menolak semua tuduhan dan menyatakan bahwa pengelolaan anggaran merupakan tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara.

Yusuf menegaskan bahwa kesalahan administratif, seperti keterlambatan pelaporan SPJ sebesar Rp270 juta, tidak lagi diakui oleh BPK. Ia mengaku sudah mengingatkan bawahannya untuk lebih teliti, namun kesalahan tersebut tetap terjadi (Arya)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *