Terobosan baru yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Lombok Tengah kali ini adalah dengan membuat nota kesepahaman (MOU) dengan pemilik rental roda dua atau roda empat
Dalam MOU tersebut tertuang beberapa point kesepahaman antara pemilik rental mobil atau sepeda motor dengan Sat Lantas Polres Lombok Tengah.
Baca juga: Empat Bandar Sabu Diringkus Tim Cobra Resnarkoba Polres Loteng
Adapun point nota kesepahaman tersebut adalah bagi pengguna atau penyewa roda dua atau roda empat harus memiliki kecakapan dalam mengendarai dan mengemudi, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta rental harus menyiapkan Helm bagi pengendara sepeda motor.
“Semoga upaya kami ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta dapat menekan angka kecelakaan serta fatalitas akibat Lakalantas khususnya di Kabupaten Lombok Tengah”, tutup Kasat Lantas.
Narsum: Kasi Humas Polres Lombok Tengah – NTB
Red: H A