XPOSE TV//Lombok Utara, Polda NTB โ Teganya Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH,MH bersama anggotanya berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana asusila (pemerkosaan) terhadap anak kandung sendiri, yang bertempat di Dusun kumbak Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara. (04/2023)
Didasari dengan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana asusila yang terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban, maka dengan gerak cepat anggota langsung mengamankan terduga pelaku seorang laki-laki yang berinisial AT (41) Tahun
Berdasarkan laporan awal pelaku melakukan tindakan asusila tersebut Sekitar 3 bulan yang lalu tepatnya di bulan Januari 2023, pelaku yang berinisial AT memaksa anak kandungnya sebut saja Melati (15) yang merupakan pelajar dengan cara mengancam akan membunuhnya apabila tidak mau melakukan hubungan badan, dan korban selalu menolak ajakan dari ayahnya. Namun ayah kandung korban, menutup, mengunci pintu dan paksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Menurut keterangan Melati, berselang dua minggu berikutnya perbuatan tersebut terulang lagi, pelaku AT dengan teganya seorang ayah meminta lagi sampai 3 kali melakukan hubungan badan pada bulan maret 2023 dan pada hari jumโat 30 maret 2023 pelaku meminta lagi untuk di layani oleh anaknya, namun korban menolak, kemudian korban melaporkan perbuatan ayahnya yang bejat itu kepada ibu tirinya, kemudian ibu tirinya menyampaikan perbuatan suaminya itu kepada mantan istri pelaku tidak lain adalah Ibu kandung dari korban, tentang perbuatan yang telah di lakukan oleh mantan suaminya kepada putrinya, yang telah berbuat asusila (pemerkosaan)
terhadap anak kandung sendiri tersebut. Setelah mengetahui hal tersebut ibu kandung dari korban langsung melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Polsek Tanjung Polres Lombok Utara.