Tegakkan Kedisiplinan Anggota Sie Propam Polres Loteng Gelar Operasi Gaktiblin

  • Whatsapp
Tegakkan Kedisiplinan

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Tegakkan Kedisiplinan, Sie Propam Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, menggelar kegiatan Operasi Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin), pada setiap anggota.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K. melalui Kasi Propam Ipda Reza, Rabu, mengatakan, kegiatan Gaktiblin rutin dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pembenahan Internal Polri, sehingga menjadi Polri Presisi. Kegiatan gaktibplin bertujuan untuk meningkatkan dan tegakkan kedisiplinan anggota Polri khususnya bagi anggota Polres Lombok Tengah.

Bacaan Lainnya

Tegakkan Kedisiplinan

“Kegiatan Ops Gaktiplin, dilaksanakan di pintu masuk gerbang Polres Lombok Tengah,” kata Kasi Propam.

Reza mengatakan, sasaran pemeriksaan antara lain sikap perorangan , kelengkapan identitas diri, mulai Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Izin Mengemudi (SIM ) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) baik kendaraan Dinas maupun Pribadi.

“Kami menggelar Operasi Gaktiplin ini bertujuan untuk mengecek kesiapan personel pada saat pelaksanaan tugas sehari-hari, maupun kelengkapan administrasi perorangan, serta kelengkapan Ranmor,” ungkap Reza.

Dia berharap, dengan adanya Gaktibplin yang dilaksanakan secara rutin tersebut, para personel Polres Lombok Tengah bisa lebih memperhatikan apa yang menjadi peraturan dalam lingkup Polri dan personel dapat lebih memahami tugas pokok dan fungsi sebagai anggota Polri guna menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri ditengah-tengah masyarakat.

 

Narsum: Humas Polres Lombok Tengah

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait