Xposetv//Sambas, Kalimantan Barat, Tak di Indahkan Hak-Hak nya, Koperasi KSHD2 Layangkan Somasi Pada PT. RWK – Koperasi KSHD 2 yang beralamat di Dusun Prajo, Desa Madak, Kecamatan Subah melakukan somasi pertama terhadap PT. RWK dengan mengajukan beberapa tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Advokat Richo Suprianto.
Kuasa Hukum Koperasi KSHD 2, Advokat Richo Suprianto, melalui surat kuasanya menyampaikan bahwa terdapat beberapa tuntutan yang dilakukan oleh Koperasi KSHD 2 kepada PT. RWK. Adapun tuntutan tersebut diantaranya adalah:
1.Bahwa dengan hubungan kerjasama antara klien kami dengan perusahaan saudara sudah banyak merugikan klien kami.
2.Pengalihan lokasi plasma oleh perusahaan saudara.
3.Bahwa perusahaan saudara menggunakan dana revitalisasi untuk membuka kebun dan mengatasnamakan petani KSHD 2.
4.Rekening KSHD 2 yang di pegang oleh perusahaan saudara.
5.Cap koperasi KSHD 2 yang digunakan oleh perusahaan.
6.Hutang koperasi tahun buku 2021-2022-2023 sebesar Rp.63.917.134.824 untuk dijelaskan kepada klien kami beserta petani.
7.Pengalihan lokasi plasma dari KBK ke semeriuk berdasarkan SK Bupati No. 370 Tahun 2008 tentang pemberian izin kelapa sawit.
8.Memenuhi kekurangan kuota lahan plasma sebesar 626,39HA ke Petani KSHD 2.