Status Terpidana Djuliarti PKB Lolos Daftar Calon Tetap KPU Kalbar

  • Whatsapp
Status Terpidana
Status Terpidana Djuliarti PKB Lolos Daftar Calon Tetap KPU Kalbar

Surat Pernyataan Tergugat 2 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana syarat yang telah ditentukan pada pasal 12 ayat 1 huruf b angka 10.

Tergugat 2 berstatus Terpidana pada tanggal 13 April 2023. Tergugat 2 tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan pasal 11 ayat 1 huruf g dan pasal 12 ayat 1 huruf b angka 10 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Bahwa sidang perkara 293/G Pdt/PN.PTK/2023 sudah tahap ke 5 REPLIK oleh Penggugat atas jawaban Tergugat 2 dan Tergugat 2 lewat E-Court PN Pontianak ungkap Akhyani, BA., hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membuat regulasi yang mewajibkan setiap caleg eks napi korupsi untuk mendeklarasikan latar belakang status hukum mereka.

“KPU periode saat ini juga terkesan ingin melindungi para calon anggota legislatif yang berasal dari mantan terpidana korupsi,” Ungkap Akhyani, BA.

Red: Mamad

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *