Surat Pernyataan Tergugat 2 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana syarat yang telah ditentukan pada pasal 12 ayat 1 huruf b angka 10.
Tergugat 2 berstatus Terpidana pada tanggal 13 April 2023. Tergugat 2 tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan pasal 11 ayat 1 huruf g dan pasal 12 ayat 1 huruf b angka 10 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.
Bahwa sidang perkara 293/G Pdt/PN.PTK/2023 sudah tahap ke 5 REPLIK oleh Penggugat atas jawaban Tergugat 2 dan Tergugat 2 lewat E-Court PN Pontianak ungkap Akhyani, BA., hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membuat regulasi yang mewajibkan setiap caleg eks napi korupsi untuk mendeklarasikan latar belakang status hukum mereka.
“KPU periode saat ini juga terkesan ingin melindungi para calon anggota legislatif yang berasal dari mantan terpidana korupsi,” Ungkap Akhyani, BA.
Red: Mamad