Penyidik Polda Kalbar Tidak Serius Menangani Laporan Yang Masyarakat  Tergabung KPSA

  • Whatsapp
Penyidik Polda Kalbar
Penyidik Polda Kalbar Tidak Serius Menangani Laporan Yang Masyarakat  Tergabung KPSA

XPOSE TV//Kubu Raya, Kalimantan Barat – Penyidik Polda Kalbar tidak Serius dalam menangani laporan masyarakat. Mafia tanah di kalbar semakin berjaya, sementara penegakan hukum pemberantasan mafia tanah hanya sebatas wacana, dan hanya obral kata-kata tampa makna, sementara masyarakat kecil sebagai korban, hanya termenung tampa ada kepastian hukum.

Kondisi ini juga terjadi pada masyarakat Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Bacaan Lainnya

Tanah masyarakat yang tergabung dalam koperasi Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA), seluas 335 Ha, di caplok oleh PT. RJP sebuah perusahaan perkebunan sawit.
Lahan yang di rampok RJP tepatnya di Dusun Tanjung Wangi Desa Rasau Jaya umum.

Persoalan ini sudah sudah sangat lama sejak tahun 2020 dilaporkan ke Polres Kubu Raya tidak ada progres sama sekali bahkan terkesan pelapor yang disalahkan masyarakat di bingung kan oleh kerja-kerja penyidik yang tidak jelas arah nya.

Karena tidak ada tanggapan dari polres Kubu Raya, sehingga masyarakat memindahkan kasus pada polda Kalbar, hingga saat ini sudah masuk pada tahap penyidikan, namun penyidikan terjadi stagnan, hingga saat ini tidak ada follow up dari penyidik, selain janji tidak tiada bertepi.

Kasus ini sudah sangat terang benderang bahwa perusahan melakukan kegiatan nya di luar izin lokasi yang diberikan bupati, bahkan Bupati KKR telah mengatakan dengan tegas bahwa PT. RJP telah beroperasi diluar perizinan, dan lahan masyarakat harus di serahkan kembali.

PT RJP telah terang benderang alias terbukti Menggarap kebun diluar izin lokasi. Ultimatum bupati kubur raya agar PT RJP Berkerja sesuai dengan izin lokasi dianggap angin lalu.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait