Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 90/Pid.B/2023/PN Ptk tanggal 13 April 2023 Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Berdasarkan amar Putusan tersebut, maka status Tergugat 2 adalah terpidana sejak tanggal 13 April 2023 hingga 12 Juli 2023. Pada tanggal 11 Juli 2023, Penggugat telah menyampaikan surat kepada Tergugat 1 perihal informasi tentang putusan perkara pidana bahwa Tergugat 2 dalam status Terpidana pada tanggal 13 April 2023 dengan pidana penjara selama 3 bulan.โJelasnya
Tergugat 1 tidak menjawab surat Penggugat. Tetapi Tergugat 1 telah menetapkan Tergugat 2 didalam DCS Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat periode 2024-2029 Dapil Kalimantan Barat 4 (Kabupaten Sambas). Pengumuman Tergugat 1 Nomor: 226/PL.01.4-Pu/61/2.1/2023 tanggal 19 Agustus 2023 dan Lampiran Calon Partai Kebangkitan Bangsa terdapat nama Tergugat 2 (dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H.).
Penggugat Akhyani.BA yang juga selaku Ketua Umum DPP Lembaga Anti Korupsi Indonesia (DPP.LEGATISI) telah menyerahkan Laporan tanggal 25 Agustus 2023 kepada Tergugat 1 dan Penggugat mohon kepada Tergugat 1 untuk menyatakan Tergugat 2 tidak memenuhi syarat sebagai Calon Sementara Anggota DPRD Kalimantan Barat. Alasannya: Tergugat 2 tidak jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati diri Tergugat 2 sebagai mantan terpidana (pasal 11 ayat 1 huruf g di atas). Dalam hal ini, tidak ada bukti bahwa Tergugat 2 telah secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya melalui media massa yang ada di Kalimantan Barat, Sehingga Tergugat 2 tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pasal 11 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.โungkapnya menjelaskan.