Status Terpidana Djuliarti PKB Lolos Daftar Calon Tetap KPU Kalbar

  • Whatsapp
Status Terpidana
Status Terpidana Djuliarti PKB Lolos Daftar Calon Tetap KPU Kalbar

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Status terpidana Djuliarti PKB lolos daftar. Perkara nomor 293/G.Pdt/PN/PTK/2023 memasuki tahapan Replik Penggugat sdr Akhyani menanggapi Jawaban tergugat 1 dan tergugat 2, bahwa status ibu Djuliarti berdasarkan amar putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan PENIPUAN divonis 3 bulan penjara, hal ini jelas.

Perihal: Perbuatan Melawan Hukum yang diajukannya di Pengadilan Negeri Pontianak terhadap : 1. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, alamat di Jl. Subarkah No.1, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak (tergugat 1), dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H., perempuan, agama Islam, lahir di Sambas tanggal 14 Oktober 1960, alamat di Dusun Tumuk RT. 003 RW. 001, Desa Tumuk Manggis, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, (tergugat 2).

Bacaan Lainnya

Adapun alasan Gugatan tersebut diajukan adalah: Didalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Pontianak, terdapat informasi bahwa Tergugat 2 yaitu berdasarkan amar Putusan dari Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 90/Pid.B/2023/PN Ptk tanggal 13 April 2023. Menyatakan bahwa Terdakwa dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, MPH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana โ€Penipuanโ€. Dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.โ€ungkap Akhyani.BA saat diwawancara awak media … (15-01-2024).

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *