XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Status terpidana Djuliarti PKB lolos daftar. Perkara nomor 293/G.Pdt/PN/PTK/2023 memasuki tahapan Replik Penggugat sdr Akhyani menanggapi Jawaban tergugat 1 dan tergugat 2, bahwa status ibu Djuliarti berdasarkan amar putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan PENIPUAN divonis 3 bulan penjara, hal ini jelas.
Perihal: Perbuatan Melawan Hukum yang diajukannya di Pengadilan Negeri Pontianak terhadap : 1. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, alamat di Jl. Subarkah No.1, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak (tergugat 1), dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H., perempuan, agama Islam, lahir di Sambas tanggal 14 Oktober 1960, alamat di Dusun Tumuk RT. 003 RW. 001, Desa Tumuk Manggis, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, (tergugat 2).
Adapun alasan Gugatan tersebut diajukan adalah: Didalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Pontianak, terdapat informasi bahwa Tergugat 2 yaitu berdasarkan amar Putusan dari Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 90/Pid.B/2023/PN Ptk tanggal 13 April 2023. Menyatakan bahwa Terdakwa dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, MPH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana โPenipuanโ. Dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.โungkap Akhyani.BA saat diwawancara awak media … (15-01-2024).