Soal Mutasi di Lombok Barat Bupati jangan terlalu mendramatisir

  • Whatsapp
Soal Mutasi di Lombok Barat Bupati jangan terlalu mendramatisir

XPOSE TV. Lombok Barat – NTB, Isu mutasi pejabat eselon II di Kabupaten Lombok Barat mendapat sorotan akhir-akhir ini.
Berdasarkan hasil evaluasi, Mutasi yang rencananya digelar pada bulan Desember tahun 2021, sampai awal tahun 2022 belum juga dilakukan Bupati Lobar.

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Kholid menerima tekanan dari beberapa pihak. Hal ini mendapat sorotan dari beberapa Aktivis yang ada di Lombok Barat.

Bacaan Lainnya

Baca juga

https://xposetv.live/wanita-cantik-berinisial-el-dan-4-temannya-ditangkap-polres-sumenep/

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (AMPES) M Al Haetami mengatakan, statement seperti itu tidak pantas dilontarkan Bupati.
Karena mutasi sejatinya tidak wajib dilakukan, hanya saja untuk mendapat kinerja yang bagus Kepala OPD harus berusaha maksimal dalam bekerja.

“Bupati koq dapat tekanan dalam mutasi?, hal ini lucu saja. Jika Kepala OPD tidak becus ya digeser sajalah, jangan di dramatisir seolah-olah Kepala OPD ini becus bekerja tapi tidak enak dipindah”.

Baca juga

https://xposetv.live/datangi-sdn-2-sumbawa-si-dokkes-polres-sumbawa-sosialisasi-vaksin/

Ia menambahkan, Kinerja Kepala OPD yang mendapat raport merah jangan dipaksakan untuk tetap tinggal. Karena untuk kemajuan Lombok Barat Kepala OPD harus ditempatkan sesuai dengan kemampuan bukan sesuai pesanan dan kedekatan, tutupnya.

Secara terpisah, Sekjen AMPES Rony mengungkapkan kekecewaan terkait pengunduran mutasi ini. Ia menilai bahwa banyak kinerja Kepala OPD yang tidak maksimal dalam bekerja dan ditempatkan pada OPD yang kurang tepat.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait