XPOSE TV Rokan Hilir – Provinsi Riau kembali diguncang skandal korupsi yang melibatkan Dana Desa. Yandra, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Rokan Hilir, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan Dana Desa setelah pengakuan Nasriah Amd.Keb Pj Datin Penghulu (Kepala Desa) Sungai Segajah, Kecamatan Kubu.
Kasus ini mencuat terkait dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dialokasikan dari Dana Desa untuk membantu masyarakat miskin dan rentan. Namun, alih-alih menjadi solusi, program ini justru menjadi ajang mark-up anggaran.
Fakta Kasus
Pada Rabu, 19 Februari 2024, Arjuna Sitepu, Aktivis senior pegiat anti korupsi menghubungi Nasriah di no 08217348xxx, selaku Pengguna Anggaran Dana Desa Sungai Segajah Tahun 2024 menyalurkan BLT untuk 68 Kepala Keluarga sebesar Rp 244.800.000. Padahal, sebelumnya Nasriah hanya berencana menyalurkan BLT untuk 36 Kepala Keluarga sebesar Rp 129.600.000. Perubahan ini dilakukan atas perintah Yandra, Kadis PMD Rokan Hilir. Hal ini diungkapkan oleh Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR), dalam press release tertulis kepada media. Kamis, 20 Februari 2024.
Pelanggaran Regulasi
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023, BLT dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu Dana Desa setiap desa, dengan Nilai Rp 300.000 untk satu Kepala Keluarga. Namun, dalam kasus ini, terjadi indikasi mark-up penyaluran BLT sebesar Rp 122.400.000.Arjuna menegaskan, data. Informasi penyaluran Dana Desa Sungai Segajah Tahun 2024 menunjukkan alokasi BLT sebesar Rp 122.400.000, sementara Nasriah harus menambahkan kekurangan dana sebesar Rp 1.442.498 dari pagu Dana Desa Tahun 2024, sebesar Rp 984.970.000.
Pertanyaan besar muncul: dari mana sumber dana tambahan ini?
“Apakah Nasriah menggunakan uang pribadi atau ada skema lain yang tidak transparan?”.
Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan fisik di Desa Sungai Segajah.
Nasriah baru-baru ini diperiksa oleh Inspektorat Rokan Hilir terkait mark-up pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Bunga Melati. Proyek ini menghabiskan anggaran Rp 97.826.000 untuk bangunan berukuran 7 x 4 x 3 meter, yang dinilai tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), jelas Arjuna
Selain itu, terdapat proyek pembangunan Jembatan Besi CNP dengan volume 10m x 1.5m dan biaya Rp 45.950.000, serta penanaman nanas seluas 2 Ha dengan biaya Rp 192.000.000. Proyek ketahanan pangan berupa pengadaan sapi juga menelan biaya Rp 102.475.000. Semua proyek ini diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan dan akan segera dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hili, tegasnya.
Implikasi Hukum
Kasus ini melanggar beberapa regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
2. Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023, yang mengatur alokasi dan penggunaan Dana Desa, termasuk batasan maksimal 25% untuk BLT.
3. Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa, termasuk sistem Harian Orang Kerja (HOK) untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Arjuna Sitepu menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan, korupsi di tingkat desa tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyaraka.
.”Masyarakat desa berhak mendapatkan haknya, bukan menjadi korban keserakahan pejabat,” tegas Arjuna.
Skandal korupsi Dana Desa di Rokan Hilir ini menjadi bukti nyata betapa rapuhnya sistem pengawasan dan akuntabilitas di tingkat desa. Yandra dan Nasriah harus bertanggung jawab atas dugaan mark-up BLT dan mark-up pekerjaan seperti tersebut diatas yang merugikan masyarakat. Langkah tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan KPK, sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan Dana Desa digunakan sesuai tujuannya mensejahterakan masyarakat desa
Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan Dana Desa. Masyarakat harus proaktif memantau setiap proyek yang menggunakan dana desa, sesuai amanat Pasal 68,70, 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Jo Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Pasal 4 s/d Pasal 11 Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Arjuna meminta agar masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan, dan menuntut transparansi dari pemerintah desa. Hanya dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, korupsi di tingkat desa dapat dicegah dan diberantas. Hingga berita ini diterbitkan, sebelumnya Arjuna menghubungi Yandra untuk konfirmasi terkait kasus ini, di no 08127045xxx, namun Nomor whatsaapnya tidak aktif. Tutupnya (Red)







































I am extremely impressed together with your writing talents as
well as with the layout on your weblog. Is this a paid subject or
did you customize it your self? Either way keep up the excellent quality writing,
it is rare to look a nice blog like this one
nowadays. Stan Store alternatives!