![]()
Minahasa, XposeTV – Suasana tegang menyelimuti prosesi sidang pemeriksaan setempat di sebuah lahan sengketa di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Sidang yang seharusnya mengklarifikasi batas-batas dugaan penyerobotan tanah, justru berbelok menjadi pengungkapan klaim praktik mafia yang rumit.
Dipimpin majelis hakim, sidang dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU), para terdakwa—yang adalah warga masyarakat, kuasa hukum, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta wartawan. Fokus awal JPU adalah menunjukkan posisi objek tanah sesuai dakwaan pidana.
JPU lalu memperlihatkan peta dan menyebut data luas tanah milik PT Buana Propertindo Utama serta Jimmy Wijaya. Namun, langkah ini justru memantik protes keras dari kuasa hukum masyarakat dan terdakwa.
“Saya mau tanya, data ini diperoleh dari mana dasarnya? Apakah ini gambar yang dibuat oleh perusahaan? Ini benar sesuai data yang dibuat oleh BPN?” tanya salah seorang pengacara. Mereka menuntut kejelasan asal-usul peta dan meminta konfirmasi BPN.
Di sisi lain, JPU dan pihak perusahaan menunjukkan dokumen perjanjian jual beli tahun 2015 atas tanah kosong dari seorang bernama Mumu CS. Mereka bersikukuh memiliki bukti otentik kepemilikan yang sah.
Tanggapan dari perwakilan BPN yang hadir di lokasi lantas seperti membelah persidangan. Dengan tegas, perwakilan BPN menyatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) 3320 dan hak guna bangunan (HGB) 3037 yang menjadi acuan dalam perkara ini diterbitkan tanpa proses pengukuran tanah di lapangan terlebih dahulu.
Pernyataan sensasional BPN itu segera dikonfirmasi oleh kuasa hukum terdakwa. “Lihat faktanya di lapangan: JPU tidak bisa menunjukkan secara tepat lokasi yang didakwakan. BPN juga kebingungan dan menyatakan sertifikat yang dikeluarkan itu tanahnya tidak pernah diukur,” papar pengacara masyarakat.
Berdasarkan fakta itu, kuasa hukum masyarakat menuding telah terjadi praktik mafia tanah yang berkolusi dengan oknum petugas pertanahan atau “mafia pertanahan”. Menurut mereka, mustahil sertifikat terbit tanpa pengukuran kecuali ada permainan dari dalam.
Narasi konflik pun dibeberkan lebih panjang. Kuasa hukum mengungkap sengketa ini berakar sejak 1999, ketika Mumu CS melaporkan masyarakat secara pidana. Kala itu, masyarakat dinyatakan bebas karena Mumu CS tidak terbukti memiliki tanah yang dilaporkannya.
Lalu, pada 2017, giliran Jimmy Wijaya—yang membeli tanah dari Mumu CS pada 2015—melaporkan masyarakat yang sama dengan kasus pidana, dan kali ini dimenangkan. “Di situlah terjadi pelanggaran hukum. Saya sebutkan tadi ada mafia peradilan juga,” tegas pengacara tersebut.
Lebih rumit lagi, pada tahun 2017 itu pula, ketika pemerintah membebaskan lahan untuk proyek Jalan Ringroad 3, Jimmy Wijaya dan perusahaannya tercatat sebagai penerima ganti rugi, padahal sertifikat haknya belum ada saat itu.
Perusahaan konon berjanji membayar masyarakat yang menguasai fisik tanah setelah proses pengukuran. Masyarakat pun bekerja sama menunjukkan batas-batas tanahnya untuk diukur. Namun, setelah pengukuran selesai, janji itu tak kunjung ditepati.
Alih-alih membayar, perusahaan malah melaporkan masyarakat ke ranah pidana pada awal 2024 ini. Sebuah langkah yang dinilai sebagai pengingkaran dan pemutarbalikan fakta.
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan pencairan dana ganti rugi tanah pada 2022 yang bermasalah. Dana tersebut dicairkan oleh seorang anggota DPR yang bertindak sebagai kuasa, padahal saat itu masih berlangsung gugatan perdata dari masyarakat penggarap atas tanah yang sama.
Saat ini, selain perkara pidana yang sedang berlangsung ini, masyarakat juga mengajukan gugatan perdata dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado untuk membatalkan sertifikat terkait. Putusan bebas tahun 1999 juga menjadi pijatan moral bagi mereka.
Sidang pemeriksaan lokasi ini diharapkan memberi kejelasan posisi tanah sengketa. Majelis hakim memberikan kebebasan mengajukan alat bukti. Masyarakat terdakwa berharap sidang ini mengungkap kebenaran sekaligus menghentikan praktik mafia yang mereka anggap telah menyengsarakan mereka puluhan tahun. (Josel)





































