Setelah Dipaksa Aborsi, Randy Janji Nikahi Novia

  • Whatsapp

Xposetv, Mojokertoย – Sidang lanjutan pecatan Polisi Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) terdakwa kasus aborsi kekasih Novia Widya Sari (NWS). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan.

Sidang lanjutan dilaksanakan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto. Tak tanggung-tanggung JPU menghadirkan tujuh saksi atas perkara terdakwa, Selasa (15/03/22).

Bacaan Lainnya

Pelapor sekaligus penyidik perkara terdakwa Samijo mendapat giliran pertama dalam persidangan sebagai saksi.

Ia mengungkapkan alasan pelaporan kasus terdakwa karena viralnya kasus tersebut yang mecuat di media sosial pada 2 Desember 2022 lalu.

Selanjutnya Ibu korban Fauzul mendapat kesempatan untuk bersaksi dihadapan majelis hakim.

Ia menyampaikan jika mengetahui anaknya NWS tak bernyawa di makam ayahnya sesaat dirinya tengah bekerja.

“Saat itu saya ditelpon suruh ke makam suami, ngga taunya dimakam sudah banyak orang, saat saya membalikan tubuhnya udah tercium bau racun sangat menyengat,” ungkapnya.

Sebelum melancarkan aksinya, NWS sempat memberitahunya mengenai racun potasium yang dibeli bahkan NWS sempat meminta uang untuk membelinya.

“Dia bilang udah ngga kuat lagi, minta untuk beli potasium, bayarano ma” terangnya.”

Ia mengatakan baru mengetahui putrinya hamil sekaligus telah melakukan aborsi pada saat NWS menelfon Ibu Randy. NWS berupaya untuk menunjukkan pada sang ibu jika bayi yang ada dalam kandungan NWS telah dibunuh oleh ibu Randy.

Ia menambahkan anaknya sangat depresi lantaran merasa ditipu oleh orang tua terdakwa. Korban mengaku akan dinikahi Randy seusai mengugurkan kandungannya.

Nyatanya hal tersebut hanya janji belaka. Hal itu mengakibatkan korban mengalami tekanan mental.

Tante Korban membenarkan jika NWS bercerita mengenai pemaksaan aborsi oleh Randy.

“Korban cerita ke saya kalau diajak jalan-jalan ke rumah makan sama Randy lalu dikasih pil 10 butir buat gugurin kandungan,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut pun dibenarkan oleh saksi ke empat yakni, teman kuliah korban Anika bahwa mendiang pernah bercerita soal korban yang diajak jalan-jalan lalu ditemui dengan anggota Propam wanita lalu dikasih pil penggugur janin merk Cytotec.

Namun Randy menyangkal telah memberikan 10 butir pil penggugur janin. Ia juga tak membenarkan mempertemukan anggota Propam wanita dengan korban.

Selanjutnya terdapat tiga saksi yang dihadirkan diantaranya Ninik selaku Ibu kos daripada korban, Didik Manajer Hotel Agro Wisata Malang serta Badris Front Office Hotel Armi Malang mengatakan terdakwa pernah menginap di Hotel tempat ia bekerja.

“Terlihat dari buku tamu Hotel, Pak Randy tiga kali menginap, tandasnya. (Ara)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait