Untuk identitas seorang pria juru parkir pelaku berinisial BA {39} warga Jl. Prof. M. Yamin Gg. Swakarya Kota Baru Pontianak selatan,dari keterangan pelaku bahwa dirinya merasa tersinggung dengan sikap pelaku yang menurutnya membicarakan hal yang kurang baik terhadap dirinya,untuk pelaku kami kenakan pasal 2 Ayat {1} Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 335 Ayat {1} KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman setingi-tingginya 10 tahun penjara.Pungkas Dumaria.
Red: Medi