Xposetv, TULUNGAGUNG – Seorang buruh pabrik asal Dusun Krandekan, Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung berinisial AS (31) harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, AS diduga kuat melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil dobel L.
“Pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di wilayah Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol pada Kamis (24/02) kemarin sekira pukul 08.30 WIB,” tutur Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat (25/02/22).
Menurut Nenny, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi adanya transaksi peredaran gelap Narkoba jenis pil dobel L di Desa Jabalsari, kemudian oleh petugas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku.
“Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan, pada pelaku ditemukan Barang Bukti pil dobel L yang disimpan pelaku didalam bekas bungkus rokok,” terang Iptu Nenny.