xposetvsulsel – Setelah penetapan tujuh belas tersangka dalam kasus temuan percetakan uang palsu dalam kampus UIN Samata, kini publik mempertanyakan munculnya sertifikat Surat Berharga Negara (SBN) Palsu senilai Trilyunan rupiah yang turut disita kepolisian beberapa waktu lalu. 21/12/2024.
Bahkan dalam konfrensi pers yang telah dilakukan di Mapolres Gowa beberapa hari lalu, Kapolda Sulsel Irjen pol Yudhiawan Wibisono tidak menjelaskan secara terperinci maksud dan tujuan pemalsuan sertifikat SBN senilai 700 trilyun rupiah yang sengaja dilakukan para tersangka dan dinilai tergesa gesa.
SBN tidak lain merupakan surat berharga negara yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia yang hasilnya akan digunakan untuk membiayai anggaran negara. Sertifikat SBN digunakan sebagai salah satu cara meminjamkan uang kepada pemerintah dan sebagai gantinya akan memperoleh imbal hasil berupa kupon yang diterima rutin secara berkala hingga jatuh tempo.
Pemalsuan Surat Berharga Negara (SBN) adalah tindakan penipuan yang dilakukan dengan menerbitkan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu. Surat-surat palsu ini dibuat untuk menimbulkan kerugian dan mengatasnamakan pihak tertentu, seperti Bank Indonesia.