Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Warga Pinggirsari Penjual Miras

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNG โ€“ Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan pengedar minuman keras (miras) jenis Arak Bali yang akan dijual belikan di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Sabtu (05/03/22).

Minuman beralkohol tersebut diedarkan oleh seorang berinisial S (42), Warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mejelaskan, โ€œPelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan minuman beralkohol jenis arak Bali tanpa ijin edar,โ€ tuturnya.

Pengungkapan kasus peredaran miras berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penjual minuman keras jenis arak Bali.

โ€œBerbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis 4 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap S di rumahnya Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru,โ€ terang Iptu Nenny.

Pada saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 14 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali ukuran 600 ml.

โ€œBarang bukti 14 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali, 1 buah Hp Oppo warna biru hitam, 1 buah dos tempat menyimpan Arak Bali dan uang sebesar Rp. 200.000,-. hasil penjualan miras Arak Bali berserta Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,โ€ jelas Iptu Nenny.

Kasi Humas Polres Tulungagung juga mengatakan, selain peredaran Narkoba, peredaran miras di Kabupaten Tulungagung juga menjadi salah satu prioritas anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yang harus diselesaikan

“Hal ini, mengingat akibat yang ditimbulkan dari masyarakat yang mengkonsumsinya. Mereka akan kehilangan kesadaran dan akan melakukan perbuatan yang diluar nalar dan diluar kendali karena kehilangan kesadaran,” tandas Iptu Nenny.

Pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.(Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait