Xposetv, TULUNGAGUNG – Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Boyolangu, jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa pil dobel L siap edar dari seorang pria yang diduga sebagai pengedarnya.
Pelaku diketahui berinisial RS (39) lelaki asal Dusun Prayan, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., saat dikonfirmasi mengatakan pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba karena melakukan tindak pidana mengedarkan pil double L tanpa ijin edar di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku ditangkap petugas pada Sabtu (12/03) sekira pukul 22.30 WIB saat melakukan transaksi pil dobel L di pinggir jalan masuk Desa / Kecamatan Boyolangu,” tutur Iptu Nenny Sasongko, Minggu (13/03/22).
Usai dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa Pil double L sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir pil double L dalam plastik kresek yang dijual kepada orang lain.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.