Xposetv, Tulungagung, – Sebuah warung masih menjadi suatu tempat favorit para pengedar Pil Double L untuk melakukan transaksi. Tentunya, hal tersebut sebagai bentuk penyamaran agar aktivitas para pengedar Pil Double L, tidak terendus pihak Kepolisian Satresnarkoba.
Namun nasib naas malah dialami oleh pengedar Pil Double L yang berinisial S. Aktivitas pria (46) tersebut dalam mengedarkan Pil Double L di sebuah warung masuk Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung terendus oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Alhasil, pria asal Dusun Kedungdoro, Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung tersebut, digelandang ke Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.
Dari tangan pengedar tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 34 butir Pil Double L, sebuah bekas bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp. 100.000 dan sebuah hp yang berisikan transaksi jual beli Pil Double L.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku merupakan seorang pengedar Pil Double L, berpura – pura menjadi pelanggan di warung tersebut yang sebenarnya, menanti para pelanggannya.
“Tentunya apa yang dilakukan oleh pengedar tersebut, untuk menutupi kegiatannya yang asli, yakni, mengedarkan Pil Double L,” tutur Iptu Nenny kepada awak media.