Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pengedar Pil Double L

  • Whatsapp

Xposetv, Tulungagung, – Sebuah warung masih menjadi suatu tempat favorit para pengedar Pil Double L untuk melakukan transaksi. Tentunya, hal tersebut sebagai bentuk penyamaran agar aktivitas para pengedar Pil Double L, tidak terendus pihak Kepolisian Satresnarkoba.

Namun nasib naas malah dialami oleh pengedar Pil Double L yang berinisial S. Aktivitas pria (46) tersebut dalam mengedarkan Pil Double L di sebuah warung masuk Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung terendus oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Alhasil, pria asal Dusun Kedungdoro, Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung tersebut, digelandang ke Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.

Dari tangan pengedar tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 34 butir Pil Double L, sebuah bekas bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp. 100.000 dan sebuah hp yang berisikan transaksi jual beli Pil Double L.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku merupakan seorang pengedar Pil Double L, berpura – pura menjadi pelanggan di warung tersebut yang sebenarnya, menanti para pelanggannya.

“Tentunya apa yang dilakukan oleh pengedar tersebut, untuk menutupi kegiatannya yang asli, yakni, mengedarkan Pil Double L,” tutur Iptu Nenny kepada awak media.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Anggota Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap pemasok atau bandar besar yang menyuplay pengedar ini,” tutup Kasi Humas Polres Tulungagung.

(Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait