Xposetv, Tulungagung, – Mendapatkan informasi adanya sebuah warung kopi (warkop) yang sering digunakan untuk transaksi Pil Double L, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan pengintaian ditempat itu, Sabtu (05/02/22).
Setelah informasi tersebut benar, akhirnya salah satu pengunjung warkop yang berlokasi di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung berinisial (A) alias Jabrik langsung disergap oleh petugas, dan dari hasil penggeledahan ditubuh pria (37) tersebut, didapati 84 butir Pil Double L.
Selain mengamankan 84 butir Pil Double L, petugas juga mengamankan 2 HP yang berisi chat transaksi, uang tunai Rp. 104.000; hasil penjualan Pil Double L dan sebuah bungkus rokok tempat menyimpan Pil Double L.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, setiap informasi dari masyarakat, akan selalu ditindak lanjuti secara cepat. Agar, Kabupaten Tulungagung bersih dari peredaran Narkoba dan obat keras ilegal.
“Tentunya informasi dari masyarakat ini, patut kita apresiasi. Mereka sebagai Mitra Polri, turut serta memberantas peredaran Narkoba dan obat keras yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa,” tutur Iptu Nenny.
Setelah mengumpulkan barang buktinya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
reglan 30mg