Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pengedar Pil Double L

  • Whatsapp

Xposetv, Tulungagung, – Mendapatkan informasi adanya sebuah warung kopi (warkop) yang sering digunakan untuk transaksi Pil Double L, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan pengintaian ditempat itu, Sabtu (05/02/22).

Setelah informasi tersebut benar, akhirnya salah satu pengunjung warkop yang berlokasi di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung berinisial (A) alias Jabrik langsung disergap oleh petugas, dan dari hasil penggeledahan ditubuh pria (37) tersebut, didapati 84 butir Pil Double L.

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan 84 butir Pil Double L, petugas juga mengamankan 2 HP yang berisi chat transaksi, uang tunai Rp. 104.000; hasil penjualan Pil Double L dan sebuah bungkus rokok tempat menyimpan Pil Double L.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, setiap informasi dari masyarakat, akan selalu ditindak lanjuti secara cepat. Agar, Kabupaten Tulungagung bersih dari peredaran Narkoba dan obat keras ilegal.

“Tentunya informasi dari masyarakat ini, patut kita apresiasi. Mereka sebagai Mitra Polri, turut serta memberantas peredaran Narkoba dan obat keras yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa,” tutur Iptu Nenny.

Setelah mengumpulkan barang buktinya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

1 Komentar

Komentar ditutup.