Xposetv, Tulungagung – Mendapatkan informasi tentang adanya tempat kos yang biasa digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan minuman keras (Miras) jenis arak, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung bergegas menuju ke TKP, Jum’at (11/03) sekira pukul 21.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menyampaikan, dari informasi tersebut, anggota langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyergapan disebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Bago, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung.
“Ditempat tersebut, anggota mengamankan 2 orang yang berinisial DS alias Mol (36) dan YW alias Sunten (36) keduanya merupakan warga asal Dusun Bayanan, Desa Wajak Lor Kecamatan Boyolangu, Kab. Tulungagung,” tutur Iptu Nenny.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 23 botol minuman keras jenis arak ukuran 600 ml dengan tutup botol warna hitam, sebuah HP, uang tunai Rp. 300.000; hasil penjualan arak, sebuah kardus dan 1 unit sepeda motor Nopol AG-4607-RDF.
“Seluruh barang bukti dan kedua pelaku pengedar Miras langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana,” jelasnya.