Satresnarkoba Polres Tulungagung Ringkus Jolodong Pengedar Sabu

  • Whatsapp

Xposetv, Tulungagung – Seorang pengedar Narkoba golongan 1 jenis sabu, tidak berdaya saat digelandang menuju rumah tahanan Polres Tulungagung setelah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumahnya pada hari Kamis (10/02) sekira pukul 08.30 WIB, Minggu (13/02/22).

Sang pengedar yakni, P alias Jolodong (39) asal Desa Kecamatan Panggunguni Kabupaten Tulungagung. Namun yang bersangkutan domisili di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Selain menggelandang pelaku yang merupakan pengedar, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga membawa beberapa barang buktinya ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 5 poket sabu dengan berat bruto total 8,4 gram, sebuah kresek warna merah, 1 kotak bekas bungkus sabun, sebuah sekrop sedotan, 1 pack plastik klip, sebuah timbangan digital beserta dosnya dan sebuah HP.

Iptu Nenny Sasongko selaku Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pengedar sabu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kemungkinan besar ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Karena sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Yakni, barang bukti di atas 5 gram,” tutur Iptu Nenny.

Iptu Nenny menambahkan, penangkapan terhadap pengedar Narkoba, merupakan wujud nyata keseriusan Satresnarkoba Polres Tulungagung, untuk membersihkan Kab. Tulungagung dari segala bentuk penyalahgunaan Narkoba.

“Polres Tulungagung melalui Satresnarkoba terus bergerak dan berkomitmen untuk memburu para pelaku penyalahgunaan Narkoba serta memberantas, baik pengedar maupun bandarnya,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait