Satresnarkoba Polres Tulungagung Bekuk Pengedar Ribuan Pil Double L dan Puluhan Gram Sabu

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG – SPP alias Dowo seorang pemuda lulusan SMA kejar paket C kedapatan mengedarkan Narkoba berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di Desa Ngebong, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Senin (31/01/22).

Diketahui, SPP alias Dowo (27) beralamat di Desa Ngebong Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang mengedarkan barang haram tersebut pada Kamis (28/01) sekira pukul 07.30 WIB.

โ€œIya benar, SPP alias Dowo pemuda asal Desa Ngebong mengedarkan Narkoba jenis sabu dan pil dobel L berhasil dibekuk petugas Satresnarkoba,โ€ tutur Iptu Nenny.

Kasi Humas Polres Tulungagung menambahkan, sebenarnya penangkapan pengedar Narkoba itu berawal adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

โ€œSaat diinterogasi petugas, pelaku mengaku mengedarkan barang haram jenis sabu dan pil dobel L tanpa ijin, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 8 poket sabu dan 25 botol berisi pil dobel L,โ€ jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku antara lain 8 poket sabu dengan berat bruto total 26,24 gram, 2 pipet berisi sisa sabu bruto 1,93 dan 1,72 gram, tukasnya.

โ€œSelain itu, 25 botol berisi pil dobel L masing-masing botol berisi 1.000 butir dengan jumlah total 25.000 pil dobel L, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong alat menghisap sabu, 1 sendok mencungkil sabu, 1 buah sedotan, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah dusbook merek Evercross, 1 buah kardus, dan 1 buah handphone merek Samsung J7 warna Gold,โ€ terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,โ€ tutup Iptu Nenny Sasongko. (Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait