Satresnarkoba Polres Tulungagung Amankan Pengedar Miras Asal Jateng

  • Whatsapp

Tulungagung – Minuman keras (miras), dapat membuat seseorang kehilangan kesadaran, sehingga apa yang dilakukan, tentunya diluar kontrol yang dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain, Minggu (30/01/22).

Oleh sebab itu, pihak Kepolisian selalu berusaha menekan peredaran miras, terlebih yang tidak memiliki ijin edar atau ijin produksi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut juga dilakukan oleh Polres Tulungagung yang menyadari bahwa pengaruh miras sangat berbahaya bagi masyarakat.

Alhasil, pada hari Kamis, 27 Januari 2022 sekira pukul 22.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berprofesi sebagai pengedar miras jenis ciu.

Pelaku pengedar miras berinisial DB (22) asal Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di pinggir Jalan Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian penangkapan seorang pemuda asal Jawa Tengah yang mengedarkan miras jenis ciu di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Iya benar, pemuda tersebut diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung beserta barang buktinya. Pelaku mantan mahasiswa yang kuliah hingga semester V,” tutur Kasi Humas Polres Tulungagung.

Saat ditangkap petugas dari tangan pemuda tersebut, didapati barang bukti berupa 46 botol miras jenis ciu ukuran 1500 ml, 12 botol miras jenis ciu Gedang Klutok ukuran 1500 ml, 24 botol miras jenis anggur merah, uang tunai Rp. 200.000; hasil penjualan miras dan sebuah Hp.

“Karena perbuatannya, pelaku di tahan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung no. 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung,” tutupnya. (Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait