Saat ditangkap petugas dari tangan pemuda tersebut, didapati barang bukti berupa 46 botol miras jenis ciu ukuran 1500 ml, 12 botol miras jenis ciu Gedang Klutok ukuran 1500 ml, 24 botol miras jenis anggur merah, uang tunai Rp. 200.000; hasil penjualan miras dan sebuah Hp.
“Karena perbuatannya, pelaku di tahan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung no. 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung,” tutupnya. (Bejo)