Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Pil Dobel L di Kecamatan Tikung

  • Whatsapp

โ€œPelaku diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000 dan satu unit HP milik tersangka.โ€ lanjutnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku AM dibawa ke Polres Lamongan dan diterbitkan Laporan Polisi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. IPDA Andi menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bacaan Lainnya

โ€œDengan penangkapan ini, Polres Lamongan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.โ€ tutupnya.

Xtv- Pak Ciek Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Pil Dobel L di Kecamatan Tikung

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *