โPelaku diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000 dan satu unit HP milik tersangka.โ lanjutnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku AM dibawa ke Polres Lamongan dan diterbitkan Laporan Polisi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. IPDA Andi menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
โDengan penangkapan ini, Polres Lamongan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.โ tutupnya.
Xtv- Pak Ciek Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Pil Dobel L di Kecamatan Tikung