XposeTV – kota Gorontalo. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota melalui unit Tipidter menetapkan satu orang tersangka berinisial BPR warga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023
Tepat pada hari Rabu (22/05) kemarin,BPR diperiksa sebagai tersangka langsung menjalani masa tahanan selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui pembiayaan PT Clipan Finance sejak bulan Mei tahun 2022.
Baca juga: Antisipasi-Kriminalitassat-Reskrim-Polresta-Gorontalo
“sejak awal transaksi, pelaku lancar membayar angsuran.namun saat BPR mempunyai kebutuhan mendesak,disinilah dia mengadaikan/menjaminkan kenderaan yang sedang diangsur, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan,” kata Kompol Leonardo Widharta.
BPR di jerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun, tutup Kompol Leonardo