“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1)(2) UURI No. 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No. 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang,” tutup Iptu Nenny Sasongko. (Bejo)
Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pria Cabuli Calon Anak Tiri
🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍
Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍