Saat dilakukan interograsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, pelaku mengaku sudah lama tidak melakukan hubungan badan sehingga melakukan tindak pidana pencabulan tersebut karena ingin menguji kejantanannya masih berfungsi atau tidak. Namun, pelaku menyadari telah mengalami impotensi.
Lebih lanjut Iptu Nenny menjelaskan,
“Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UURI No. 35 Tahun 2014 sebagai mana diubah dengan UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman penjara,” tutup Iptu Nenny. (Bejo)