Satreskrim Polres Pinrang Kolaborasi Polres Bone Berhasil Amankan Komplotan Penipuan Berkedok Agen Pestisida

  • Whatsapp

Loading

Xposetv.live,Pinrang, Sulsel – Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan pada Kamis (17/10/2024) dini hari.

banner

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA di kompleks perumahan BTN Palakka Bumi Residence, Kelurahan Bulu Tempa, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, IPDA Ahmad Haris Muhattab dengan dukungan dari Unit Resmob Polres Bone berhasil meringkus tiga terduga pelaku penipuan, yakni Lelaki HR(26), Lelaki Ikki alias Ota (25), dan Lelaki Wil C(51).

Berawal ketika korban, Yulinda (34), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bunga, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp33.000.000. Pada 28 September 2024, pelaku secara bersama sama mendatangi rumah korban dan menawarkan kesempatan menjadi agen distribusi racun pestisida dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh para pelaku.Setelah menerima 9 dos pestisida sebagai contoh, para pelaku berjanji akan mengirimkan sisa barang dalam waktu dua hari. Namun, janji tersebut tidak terpenuhi, dan pelaku sulit dihubungi. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Kasus ini berkembang setelah penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, yaitu Lelaki Andi Irfan Saputra dan Lelaki Saldi, yang memberikan informasi penting mengenai keterlibatan Heri, Ikki, dan Willy. Berdasarkan keterangan tersebut, tim gabungan dari Polres Pinrang dan Polres Bone melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku di Bone.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Unit Resmob Polres Bone, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di lokasi kejadian.Barang bukti berupa unit mobil Avanza warna hitam dan satu unit handphone turut diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, Heri mengakui keterlibatannya dalam penipuan ini bersama beberapa orang lain, termasuk Andi Irfan, Zaldi, Ikki, dan Willy. Dari hasil penipuan tersebut, Heri menerima bagian sebesar Rp15.000.000. Sementara itu, Ikki dan Willy masing-masing mendapatkan upah Rp1.000.000 dan Rp2.700.000.

Para tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke penyidik Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *