Xposetv.live,Pinrang, Sulsel – Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan pada Kamis (17/10/2024) dini hari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA di kompleks perumahan BTN Palakka Bumi Residence, Kelurahan Bulu Tempa, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, IPDA Ahmad Haris Muhattab dengan dukungan dari Unit Resmob Polres Bone berhasil meringkus tiga terduga pelaku penipuan, yakni Lelaki HR(26), Lelaki Ikki alias Ota (25), dan Lelaki Wil C(51).
Berawal ketika korban, Yulinda (34), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bunga, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp33.000.000. Pada 28 September 2024, pelaku secara bersama sama mendatangi rumah korban dan menawarkan kesempatan menjadi agen distribusi racun pestisida dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh para pelaku.Setelah menerima 9 dos pestisida sebagai contoh, para pelaku berjanji akan mengirimkan sisa barang dalam waktu dua hari. Namun, janji tersebut tidak terpenuhi, dan pelaku sulit dihubungi. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.