Satreskrim Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

  • Whatsapp

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH – NTB,  Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 Wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K membenarkan hal tersebut dan menyampaikan pada Jumat 09/09/2022.

Bacaan Lainnya

Terduga pelaku inisial AR, laki laki, 40 tahun alamat Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 12 Jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar, 5 Jerigen ukuran 20 Liter berisi BBM Jenis solar sebanyak 15 liter masing masing jerigen, 1 unit Sepeda Motor, 27 buah jerigen yang terdiri dari 22 jerigen ukuran 35 liter dan 5 jerigen ukuran 20 liter yang masih kosong, 2 buah selang bening dan 1 buah corong plastik warna merah

Baca juga : Kapolres Loteng Bersama Dandim Lepas Giat Baksos Untuk Warga Terdampak Kenaikan BBM

“Dengan Jumlah BBM Jenis Solar sebanyak 495 liter” terang Kasat Reskrim.

Kasat juga menyampaikan kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat yang langsung di tindak lanjuti yaitu pada Rabu 31 Agustus 2022, sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan melihat terduga pelaku 4 kali bolak – balik membeli BBM subsidi menggunakan sepeda motor.

Kemudian anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah mengikuti terduga pelaku sampai kerumahnya dan menemukan BBM subsidi jenis solar yang disimpan di dapur dan perkarangan rumah, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah

Baca juga : Kejuaraan Renang Kelompok Umur Perebutkan Piala Bergilir Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2022 Di Buka Langsung Oleh Wali Kota

“Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, BBM Jenis solar tersebut didapatkan dengan cara membeli dari SPBU Aik Darek” jelas Kasat.

Terduga pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk di proses sesuai hukum.

 

Narsum : Kasi Humas Polres Lombok Tengah

 

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait