XPOSE TV//Tanjungbalai , Sumut
Di TKP Jln. Ros Lk. VI Kel. TB kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tersangka berinisial SS alias L (43) warga jln Letjend. Suprapto Lk. IV Kel. TB Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai atas kepemilikan narkotika, Rabu ( 8/2/2023 ) Pkl 16.30 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP R.SILALAHI, S.H dikonfirmasi, jumat ( 10/2/2023 ) mengatakan, ” Tim Satres Narkoba Polres Tanjung balai mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang Pria yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah, Sehingga di bawah pimpinan Kanit I & Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penyelidikan terkait kasus Narkotika tersebut.
Baca juga: Polres Tuban Berbagi Untuk Masyarakat Laksanakan Program Sedekah Berkah
“Berdasarkan laporan, Tim yang melakukan penyilidikan di lapangan mengetahui keberadaan Pria tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di jln Ros Lk IV Kel TB Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai.
Lanjut Kasat, “Kemudian personil sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan melihat kedatangan petugas, Pria dengan ciri2 yang diketahui berinisial. SS alias L mencoba melarikan diri dari rumah kemudian petugas mengejar dan berhasil mengamankannya.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan, hingga di dapat, 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan ( BB ) berat kotor nya 1,46 gram di dalam saku celana depan sebelah kiri, uang tunai Rp.171.000 di saku belakang celana sebelah kanan yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.
Lalu tim melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi Kepling Lk IV Kel TB Kota IV alhasil ditemukan 2 (dua) unit handphone, merk nokia warna hitam dan android Vivo warna putih, 1 (satu) kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 satu (satu) buah pipet runcing yang didapat di lantai kamarnya.
“Kemudian dilakukan introgasi, pelaku mangakui bahwa narkotika yang diduga jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berinisial ‘I’ saat ini masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ).
“Kemudian pelaku berinisial SS serta Barang Bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,46 gram. 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan kosong. 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong. 1 (satu) kotak rokok Sampoerna. 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam. 1 (satu) buah handphone merk vivo warna putih. 1 (satu) buah kaca pirex. 1 (satu) buah pipet runcing dan Uang tunai Rp.171.000. “Pungkas kasat Res narkoba.





































