Xposetv, Mojokerto โ Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Mojokerto melakukan penyitaan bangunan perumahan di bawah naungan Ahsanah Group di Jalan Tropodo, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Penyegelan ini dilakukan lantaran bangunan tersebut tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Site Plan. Penyegelan ini dilakukan pada 20 bangunan di 3 lokasi perumahan yang berbeda.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol-PP Kota Mojokerto, Durman Sihombing mengatakan pihaknya melakukan penyitaan terhadap 20 bangunan perumahan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.
Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2021 dan Perda Kota Mojokerto nomor 5 tahun 2017. โTerdapat 48 unit perumahan namun yang masih mengantongi Izin Memandikan Bangunan (IMB) hanya 8 bangunan,โ ujarnya.
Namun siang ini pihaknya mengaku melakukan penyegelan 20 unit bangunan yang dinaungi oleh Ahsanah Group. โKami melakukan penyegelan perumahaan Asanah Group ada 3 titik,โ terangnya.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan himbauan kepada developer terkait rencana penyegelan ini.
Secara persuasif, Satpol-PP Kota Mojokerto telah melayangkan 3 kali Surat Peringatan (SP). Lanjut, Durman peringatan dilakukan sejak 21 Desember 2021, โPeringatan kedua pada 4 Januari 2022 dan peringatan ketiga pada 11 januari 2022,โ tuturnya.