Satpol PP Bekasi Gandeng Bea Cukai Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

  • Whatsapp
Satpol PP Bekasi gandeng bea cukai sosialisasi peredaran rokok ilegal
Satpol PP Bekasi gandeng bea cukai sosialisasi peredaran rokok ilegal

Loading

XposeTV.live|| BEKASI– Satpol PP Bekasi gandeng bea cukai sosialisasi peredaran rokok ilegal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggandeng Kantor Bea Cukai Cikarang mensosialisasikan peredaran dan pemberantasan cukai rokok ilegal kepada anggota Satlinmas serta aparatur pemerintahan di lingkup Kecamatan Kedungwaringin.

Bacaan Lainnya

Satpol PP Bekasi gandeng bea cukai sosialisasi peredaran rokok ilegal. Sub Koordinator Pembinaan dan Penyuluhan pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Mulnadiantoro mengatakan sosialisasi ini merupakan program kolaboratif dengan tujuan mengedukasi masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran.

“Alhamdulillah selama ini kita berjalan sesuai dengan program yang sudah kita buatkan di awal tahun. Semua berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami bersama Bea Cukai Cikarang bersinergi dan berkoordinasi dalam pelaksanaan,” ungkapnya, Kamis (21/09)

Mulnadiantoro mengatakan sosialisasi ini penting digelar sebagai tindakan preventif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi sehingga penertiban di wilayah bisa tepat sasaran. “Dengan adanya sosialisasi ini bagaimana kita memaksimalkan dalam menyadarkan masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri dan jenis dari rokok ilegal sehingga masyarakat tidak membeli rokok-rokok ilegal tersebut,” ucapnya.

Pejabat Fungsional pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Cikarang Patar Reinaldo menjelaskan ada lima kategori rokok ilegal yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Kelima kategori rokok ilegal itu meliputi rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekatkan dengan pita cukai palsu, salah personalisasi, serta rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

“Jika masyarakat menemukan rokok-rokok yang tidak sesuai ketentuan, dapat diinformasikan kepada kami untuk dapat kami lakukan penindakan sesuai tugas dan wewenang kami sebagai petugas Bea Cukai,” katanya. Patar menyatakan dampak negatif utama yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal adalah hilangnya pendapatan negara ataupun daerah dari sektor cukai terlebih penerimaan sektor ini relatif besar dan digunakan untuk membiayai pembangunan.

“Dampaknya tentu sangat negatif karena rokok ilegal itu tidak membayar cukai ke negara, tentu sangat merugikan negara dan produsen-produsen rokok legal. Penerimaan cukai salah satu pendapatan besar untuk negara yang dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pembangunan, dan hal lainnya,” ungkapnya.

Dirinya berharap melalui sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin sehingga tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar di Indonesia terutama Kabupaten Bekasi.

“Harapan kami terutama untuk Linmas Kecamatan Kedungwaringin, mereka dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang rokok ilegal dan dampaknya seperti apa. Supaya masyarakat tidak membeli rokok ilegal dan membeli rokok legal sesuai ketentuan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Kedungwaringin Joko Santoso mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama Kantor Bea Cukai Cikarang. Ia berharap usai sosialisasi ini seluruh anggota linmas dapat menyebarluaskan informasi berkaitan dengan rokok ilegal kepada masyarakat luas, termasuk mengenai bahaya rokok ilegal.

“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini, anggota kami di lapangan bisa memahami tentang rokok ilegal. Walaupun tidak dalam unsur penindakan hanya sifatnya melaporkan kepada unsur-unsur terkait dalam pelaksanaannya,” Harap Joko Santoso.

 

Ballyunaendi

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *