Satlantas Polres Lamongan Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2025 kepada Pemohon SIM

  • Whatsapp

Loading

Foto – Satlantas Polres Lamongan Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2025 kepada Pemohon SIM

Bacaan Lainnya

Lamongan, xposetv.live – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan melaksanakan kegiatan sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2025 kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Lamongan, Rabu (16/07/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, khususnya calon pengendara, agar memahami pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Dalam kesempatan tersebut, petugas Satlantas menyampaikan beberapa pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Semeru 2025, di antaranya:

Pengendara berboncengan lebih dari satu orang;
Melebihi batas kecepatan yang ditentukan;
Mengemudikan kendaraan di bawah umur;
Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pengendara sepeda motor (R2);
Tidak menggunakan sabuk keselamatan untuk pengendara mobil (R4);
Menggunakan handphone saat berkendara;
Berkendara dalam pengaruh alkohol;
Melawan arus lalu lintas.

Petugas Aiptu Sugiono, S.H. juga mengajak seluruh pemohon SIM untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan selalu mematuhi aturan demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Aiptu Sugiono.

Kegiatan sosialisasi ini akan terus digalakkan selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait