Satlantas Polres Kediri Kota Lakukan Penindakan Hunting System di Sejumlah Titik Rawan Pelanggaran

  • Whatsapp

Loading

Xposetv// Polres Kediri Kota โ€” Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota kembali menggelar Operasi Patuh Semeru 2025, Sabtu (26/7/2025), dengan fokus penindakan pelanggaran lalu lintas secara hunting system. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali kasat lantas Polres Kediri Kota, Iptu Murnianto, menyasar sejumlah simpang yang rawan pelanggaran di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Bacaan Lainnya

Adapun lokasi pelaksanaan giat hunting system meliputi:
โ€ข Simpang Empat Reco Pentung
โ€ข Simpang Empat Baruna
โ€ข Simpang Empat Bandar Ngalim
โ€ข Jalan Mojoroto Gang 3
โ€ข Simpang Empat Muning
โ€ข Simpang Empat Veteran

Dalam operasi ini, petugas menindak langsung pelanggaran kasat mata yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Hasilnya, sebanyak 481 pengendara ditilang dan 503 diberikan teguran lisan.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kota Kediri.

โ€œKami menggunakan metode hunting system, yaitu dengan mendatangi langsung titik-titik yang kerap terjadi pelanggaran lalu lintas dan melakukan penindakan langsung. Pelanggaran paling dominan adalah tidak memakai helm, melanggar lampu lalu lintas, dan penggunaan HP saat berkendara,โ€ jelas AKP Afandy.

Ia menambahkan, selain penindakan, pihaknya juga tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan.

Operasi Patuh Semeru 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Satlantas Polres Kediri Kota berharap dengan adanya penindakan ini dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.

Red/ Yanto.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait