Sat Tahti Polres Lombok Tengah Melaksanakan Bimbingan Rohani Dan Mental Bagi Warga Binaan

  • Whatsapp

Loading

XposeTV// LOMBOK TENGAH, NTB – Sat Tahti Polres Lombok Tengah melaksanakan Bimbingan Rohani dan Mental (BIROHTAL) Bagi Warga Binaan yang ada di ruang tahanan (RUTAN) Polres Lombok Tengah pada Jum’at 14 Oktober 2022 sekitar pukul 08.30 wita.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pengajian Maulid oleh pak bupati Lombok Timur, Bapak HM Sukiman Azmy, MM. di Masjid Nurun Hasanah Jerowaru

Kegiatan Bimbingan Rohani dan Mental tersebut dilaksanakan oleh Kasat Tahti Polres Lombok Tengah IPTU Budianto bersama anggota dengan melaksanakan pembacaan surat yasin, Zikir dan Doa secara bersama sama.

Bimbingan Rohani
Kegiatan bimbingan rohani Warga binaan yang ada di ruang tahanan Polres Lombok Tengah

Adapun jumlah warga binaan yang ada di ruang tahanan Polres Lombok Tengah sejumlah 36 orang dengan rincian Pidana umum (PIDUM) sebanyak 21 orang, Narkoba sebanyak 10 orang dan titipan kejaksaan sebanyak 5 orang.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Sexsual Terhadap Anak Di Bawah Umur Singkawang Tengah, Masih DPO

Kasat Tahti menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan rohani tersebut dilakukan setiap minggu dengan tujuan untuk meningkatkan rasa ketakwaan dan keimanan warga binaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kasat Tahti berharap dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut seluruh warga binaan saat kembali ke masyarakat dapat menjalankan kehidupan normal dan menjadi lebih baik.

Baca Juga: Demo Aliansi LSM Terkait Dugaan Penahanan Ijasah di SMK 2 PGRI Kediri

Kegiatan Sat Tahti Polres Lombok Tengah ini semata-mata untuk Melaksanakan Bimbingan Rohani Dan Mental Bagi Warga Binaannya.

IPTU Budianto menambahkan bahwa semua warga binaan adalah pada dasarnya orang orang yang baik, namun saat ini memiliki nasib yang berbeda dengan masyarakat yang lain, namun itu bisa diambil hikmahnya untuk menjalani kehidupan bermasyarakat kedepannya.

 

Narsum : Kasi Humas Polres Lombok Tengah 

Red : H A 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *