Sat Resnarkoba Ringkus Dua Pelaku Terduga Kasus Narkoba

  • Whatsapp

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Ringkus Dua Pelaku Terduga Kasus Narkoba

Bacaan Lainnya

XPOSE TV. Sumbawa Besar – NTB, Upaya pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa terus digencarkan. Banyak para pelaku dan batang bukti berhasil diamankan.

Terbaru, Sabtu (05/02/2022) sore kemarin, Satres Narkoba Polres Sumbawa dibawah kendali Kasat IPTU Ekky Malaungi SH. MH., berhasil meringkus dua pelaku di Wilayah Kecamatan Sumbawa.

Baca juga 

 

Kedua pelaku masing-masing berinisial SY alias Kengkang (59) warga Kelurahan Brang Bara, dan HG (39) warga Kelurahan Uma Sima. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari SY berupa 1 poket kecil sabu dengan berat bruto 0,95 gram, 1 poket kecil sabu dengan berat bruto 0,93 gram, 1 poket kecil dengan berat bruto 0,36 gram, 5 poket kecil sabu dengan berat bruto 2,18 gram, 1 buah klip kosong, 1 buah, dan uang tunai.

Kemudian dari tangan SG berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipakaca berisi kristal putih dengan berat Bruto 2,15 gram, 1 buah bong, 1 buah sumbu, 1 buah korek gas,1 buah gunting, 1 buah hp.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan keberhasilan ini. Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyatakat. Dimana, SY kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya.

Baca juga 

Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kasi, Satres Nakroba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Ekky Malaungi, SH. MH. melakukan penyelidikan lapangan. Setelah dipastikan, tim melakukan penggrebekan di rumah terduga SY. Ia ditangkap tanpa perlawanan.

“Saat penangkapan SY sempat membuang 8 poket diduga narkotika jenis sabu di halaman depan rumahnya,” ungkap Kasi.

Berdasarkan introgasi terhadap SY tambah Kasi, ia mengaku mendapatkan barang dari HG. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah HG di Kelurahan Uma Sima.

“Dilakukan pengembangan, HG berhasil ditangkap di rumahnya. Saat penggeledahan ditemukan 1 buah pipa kaca berisi kristal putih dan alat hisap berupa Bong,” terangnya.

Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polres Sumbawa. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sat Resnarkoba Ringkus Dua Pelaku Terduga Kasus Narkoba)

Narsum : Humas Polres Sumbawa Besar

Red : A F

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait