Sat Resnarkoba Polres Loteng Tangkap Dua Terduga Tindak Pidana Narkotika

  • Whatsapp
Sat Resnarkoba
Sat Resnarkoba Polres Loteng Tangkap Dua Terduga Tindak Pidana Narkotika

Loading

XPOSE TV//LOMBOK TENGAH, NTB – Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah tangkap dua terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu pada hari Sabtu, 22/07/2023.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku di Dusun Suwite Desa Mertak Kecamatan Pujut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu.

Sat Resnarkoba
Sat Resnarkoba Polres Loteng Tangkap Dua Terduga Tindak Pidana Narkotika

Adapun identitas terduga pelaku dengan inisial, SG, laki-laki, Islam, Umur 37 Tahun Alamat : Dusun Sewite Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, LR, laki-laki,Islam,Alamat: Dusun Beramin Desa Sukadana Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar TKP berhasil diamankan barang bukti berupa
– 6 (enam) Poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, 1 (satu) bendel klip transparan kosong, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) unit Hp warna hitam merek REALMI, dan Uang Rp:2.450,000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Berat kotor (BRUTO) Narkotika jenis shabu sebanyak: 1,96 gram.

Selanjutnya Kedua terduga pelaku tindak pidana Narkotika dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Narsum: Kasi Humas Polres Lombok Tengah 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *