Sat Reskrim Polresta Pontianak Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Pencabulan

  • Whatsapp
Sat Reskrim Polresta
Sat Reskrim Polresta Pontianak Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Pencabulan

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Pontianak mengamankan S (60) seorang pria yang beralamat di Jl H. Rais A Rahman Gang Margodadirejo 2 pada Selasa (25/6/24) sekira pukul 14.00 WIB di rumah tersangka.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kepala Sat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., mengungkapkan, tersangka S adalah pelaku pencabulan terhadap beberapa anak.

Bacaan Lainnya

“Kami menerima laporan polisi dari salah satu orang tua korban. Kemudian setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami melakukan penangkapan S ini di kediamannya di alamat Jl H. Rais A Rahman Gg. Margodadirejo 2”, ungkap Antonius.

Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., juga membeberkan modus operandi tersangka adalah tersangka melakukan perbuatan kejahatan perlindungan anak terhadap para korban berjumlah 6 (enam) orang dengan cara menarik para korban disebuah ruangan belakang sebuah masjid kemudian memegangย  megang bagian tubuh korban.

“Tersangka ini mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap ke 6 (enam) korban sebanyak lebih dari 15 (lima belas) kali. Pelaku juga mengakui bahwa pertama kali melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban pada bulan Maret hingga sekarang. Selain itu pelaku merupakan pengurus RT setempat sekaligus pengurus masjid dan TPA di komplek rumahnya”, tambah Kasat Reskrim Antonius.

Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., juga mengungkapkan fakta bahwa diduga pelaku menjanjikan para korban akan memberi uang setelah melakukan perbuatannya di ruangan tersebut. Para korban oleh diduga pelaku diperintahkan telanjang setelah itu yang bersangkutan memegang, memainkan, menggosok kemaluan para korban menggunakan tangan dan kemaluannya serta mencium dan menjilat kemaluan para korban.

“Untuk pelaku kami kenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun”, pungkas Kompol Antonius.

Red: Medi

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait