Sat Reskrim Polres Lombok Utara Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat

  • Whatsapp
Sat Reskrim

Loading

XPOSE TV//Lombok Utara, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban meninggal dunia (MD), bertempat di Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Adapun identitas korban:
1. RA, laki-laki, 19 tahun, mahasiswa, alamat Sumbawa.
2. MVPN, perempuan, 19 tahun, mahasiswi, alamat Pejanggik Pajang, Mataram.

Sat Reskrim
Sat Reskrim Polres Lombok Utara Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi dan keluarga korban sekitar pukul 16.30 Wita, korban RA bersama rekannya MVPN berangkat dari kampus Universitas Mataram menuju Pantai Nipah dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX hitam No. Pol EA 5502 AI untuk melihat matahari terbenam (Sun set)

Hingga pukul 24.00 Wita, MVPN tidak kunjung pulang, sehingga orang tua korban melakukan pengecekan kepada rekan-rekan kuliah putrinya.

keluarga korban MVPN mengetahui bahwa korban berada di sekitar Pantai Nipah. Pihak keluarga kemudian menuju lokasi untuk melakukan pencarian.

Sekitar pukul 01.30 WITA, korban RA ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di sekitar TKP dan langsung dibawa ke Puskesmas Nipah.

Pagi harinya, sekitar pukul 06.30 Wita, korban MVPN ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi yang sama dengan posisi terlungkup.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda PCX hitam No. Pol EA 5502 AI, dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pemenang.

Atas peristiwa tersebut Sat Reskrim bersama unit Identifikasi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Saat ini korban RA sudah dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut dan untuk korban MVPN akan dilakukan otopsi.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Lombok Utara.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait