Xposetv, TULUNGAGUNG – Demi mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Racing atau Brong, Sat Binmas Polres Tulungagung melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot racing pada sepeda motor.
Sosialisasi dipimpin Kasat Binmas Polres Tulungagung bersama KBO Satbinmas, Kanitbintibsos dan anggota Satbinmas menyampaikan kepada pemilik Toko dan bengkel modifikasi knalpot Brong di Jalan Yos Sudarso Tulungagung, Rabu (16/02) siang
Sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot racing. Karena Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas AKP Djadmiko, S.H., menyampaikan kegiatan ini menghimbau kepada para pemilik Toko dan bengkel Modifikasi agar tidak menjual atau memasang Knalpot Brong.
โPengguna Knalpot Brong melanggar Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,โ tutur Kasat Binmas
Penggunaan Knalpot Brong sangat mengganggu ketenangan dan meresahkan masyarakat.
โKepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran penggunaan knalpot Brong khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung,โ jelas AKP Djadmiko.