Sat Binmas Polres Tulungagung Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNG – Demi mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Racing atau Brong, Sat Binmas Polres Tulungagung melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot racing pada sepeda motor.

Sosialisasi dipimpin Kasat Binmas Polres Tulungagung bersama KBO Satbinmas, Kanitbintibsos dan anggota Satbinmas menyampaikan kepada pemilik Toko dan bengkel modifikasi knalpot Brong di Jalan Yos Sudarso Tulungagung, Rabu (16/02) siang

Bacaan Lainnya

Sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot racing. Karena Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas AKP Djadmiko, S.H., menyampaikan kegiatan ini menghimbau kepada para pemilik Toko dan bengkel Modifikasi agar tidak menjual atau memasang Knalpot Brong.

โ€œPengguna Knalpot Brong melanggar Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,โ€ tutur Kasat Binmas

Penggunaan Knalpot Brong sangat mengganggu ketenangan dan meresahkan masyarakat.

โ€œKepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran penggunaan knalpot Brong khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung,โ€ jelas AKP Djadmiko.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait