Samapta Polres Lamongan Berhasil Sita Minuman Beralkohol Tanpa Izin

  • Whatsapp

XPOSE TV Lamongan, 12/04/2024 – Unit Patroli Satuan Samapta Polres Lamongan mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Lamongan. Samapta Polres Lamongan Berhasil Sita Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Pada Jumat malam saat melaksanakan patroli rutin, anggota menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Dibawah pimpinan Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan Ipda Musyafak S.H. dan satu regu Patko, petugas langsung menuju ke lokasi yang dilaporkan.

Di Warung Ds. Deketagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 botol arak dan 1 botol Guinness.

Tidak hanya itu, di warung kedua di daerah yang sama, petugas berhasil menyita 5 botol Kawa Kawa dan 24 botol Guinness.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait