XPOSE TV Lamongan, 12/04/2024 – Unit Patroli Satuan Samapta Polres Lamongan mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Lamongan. Samapta Polres Lamongan Berhasil Sita Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Pada Jumat malam saat melaksanakan patroli rutin, anggota menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Dibawah pimpinan Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan Ipda Musyafak S.H. dan satu regu Patko, petugas langsung menuju ke lokasi yang dilaporkan.
Di Warung Ds. Deketagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 botol arak dan 1 botol Guinness.
Tidak hanya itu, di warung kedua di daerah yang sama, petugas berhasil menyita 5 botol Kawa Kawa dan 24 botol Guinness.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 4(2), 24(1) Huruf E, dan Pasal 31(2) Perda Lamongan No.16 Tahun 2019 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Lamongan.
Barang bukti yang berhasil diamankan akan menjadi bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Selain itu, petugas juga mencatat identitas pemilik warung dan saksi untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut.