Saluran Kali Blencong Diduga Sarat KKN, APH Diminta Usut Tuntas.

  • Whatsapp

Xposetv, kota Bekasi- Laporan Informasi yang disampaikan oleh lembaga masyarakat Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) provinsi Jawa barat (JABAR) di Kejaksaan Negeri (KEJARI) kota Bekasi atas dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) pada paket kegiatan saluran kali blencong tahun anggaran 2022 di dinas bina marga dan sumber daya air (DBMSDA) kota Bekasi yang dimenangkan oleh CV. Jivi Creative tidak dilanjutkan pemeriksaan lebih dalam oleh KEJARI menjadi perhatian publik, warga Bekasi meminta aparat penegak hukum usut tuntas.

Sebelumnya, berbagai kalangan masyarakat baik secara individu maupun lembaga menilai proyek kegiatan rehabilitasi kali blencong diduga kuat sarat dengan persekongkolan antara penyedia jasa dengan DBMSDA selaku pengguna jasa.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi kepala bidang sumber daya air, Anjar budiono yang berada dilokasi parkir gedung teknis mengatakan semua sudah sesuai aturan.

“Semua sudah sesuai aturan, dan kegiatan tersebut sudah diperiksa oleh inspektorat,”ujar Anjar.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media maupun masyarakat yang turut serta mengawasi kegiatan yang ada di DBMSDA. Mohon maaf saya sedang terburu-buru, ada kegiatan diluar. Untuk penjelasan lainnya coba temui Pak Andi,”tutup Anjar sambil melajukan mobilnya.

Dikantor gedung teknis bersama, Andi Parulian selaku PPTK atas kegiatan tersebut ketika dikonfirmasi pada Senin, (19/02/2023) mengatakan bahwa kegiatan tersebut selesai 100% (persen) dan tidak ada keterlambatan.

“Ya, diakhir tahun selesai 100 persen, tidak ada keterlambatan,” tegasnya Andi

Ketika dikonfirmasi dan ditunjukkan photo dokumentasi tertanggal 16 Februari 2023 yang diduga masih ada pekerjaan yang belum selesai dan melewati tahun anggaran berjalan, Andi sekali lagi membantah bahwa kegiatan tersebut ‘molor’. Andi mengakui kegiatan yang tampak dalam photo merupakan bagian dari kesatuan paket kegiatan, namun Andi membantah bahwa kegiatan tersebut wanprestasi alias ‘molor”.

“Ya itu bagian dari paket kegiatan, paket sudah selesai 100 persen sesuai kontrak. Itu masa pemeliharaan,”Jawab Andi.

Klarifikasi Andi Parulian selaku PPTK menjadi perhatian warga Bekasi mengaku bernama Samsul, saat diminta tanggapan digedung teknis bersama.

Samsul menjelaskan, masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan jelas berbeda.
Masa pelaksanaan berkaitan dengan proses pembangunan, sedangkan masa pemeliharaan berkaitan dengan proses perawatan. Masa pelaksanaan dimulai sejak SPMK dikeluarkan, sedangkan masa pemeliharaan dimulai sejak penyerahan pertama pekerjaan dilakukan.

“Masa pelaksanaan dapat berakhir lebih cepat, lebih lambat, atau sesuai dengan rencana. Sedangkan masa pemeliharaan berakhir sesuai dengan ketentuan kontrak.
Masa pelaksanaan dapat dikenakan sanksi denda keterlambatan atau pemutusan kontrak, sedangkan masa pemeliharaan dapat dikenakan sanksi penyitaan jaminan pemeliharaan atau retensi”jelasnya Samsul.

Tambahnya Samsul, proses pembangunan tidak bisa disebut masa pemeliharaan. Proses pembangunan adalah tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yang berkaitan dengan pembuatan bangunan sesuai dengan rencana dan spesifikasi. Masa pemeliharaan adalah tahap perawatan pekerjaan konstruksi, yang berkaitan dengan pemantauan, penjagaan, dan perbaikan bangunan yang telah diserahkan kepada pengguna jasa. Proses pembangunan dan masa pemeliharaan memiliki tujuan, tanggung jawab, dan sanksi yang berbeda. Oleh karena itu, proses pembangunan tidak dapat disamakan dengan masa pemeliharaan.

“Kalau masih ada proses pembangunan, namun, sudah ada berita acara telah selesai 100% (persen), diduga kuat ada persekongkolan antara pihak rekanan dengan pejabat terkait agar lolos dari denda keterlambatan,”ujar Samsul.

Samsul memaparkan, denda keterlambatan berdasarkan PERPRES pengadaan barang dan jasa nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang telah beberapa kali mengalami perubahan tetap sama, yaitu sepermil (1/1000) dari nilai kontrak.

“Kalau nilai kontrak 6 milyar, perhari seharusnya 6 juta, jika sampai tanggal 16 Februari seharusnya 250 juta lebih,”ujar Samsul

Kecuali, lanjutnya Samsul, jika dalam kondisi force majure atau keadaan kahar, pihak penyedia atau rekanan tidak dikenakan denda.

“Kalau keadaan kahar, tidak mungkin berita acara selesai 100%. Sementara, pekerjaan belum selesai, itu mah, diduga kuat sarat KKN,”ujar Samsul

Lanjutnya, Samsul meminta kepada pihak aparat penegak hukum khususnya KEJARI kota Bekasi, agar bisa mendalami lagi laporan dari masyarakat atas dugaan KKN pada paket kegiatan rehabilitasi saluran kali blencong tersebut.

“KEJARI kota Bekasi harus memproses dan mendalami lagi laporan tersebut sampai tuntas agar yang berniat KKN berpikir ulang,”Tutup Samsul.

Untuk diketahui, sebelumnya saat wartawan xposetv mengkonfirmasi perkembangan kasus saluran kali blencong, Sekretaris GNPPI DPW JABAR, Abdul Majid, mengatakan KEJARI kota Bekasi tidak dapat melanjutkan laporan dengan dalih sudah diaudit oleh inspektorat, dan sudah ada pengembalian keuangan negara sejumlah 45 (empat puluh lima) juta lebih. Sehingga, KEJARI kota Bekasi tidak melakukan pemeriksaan mendalam dengan dalih tidak ada kerugian keuangan negara. (LH)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait